Riski Amelia Ditangkap Terkait Pelarian 16 Tahanan di Polsek Tanah Abang

Suaranusantara.com – Riski Amelia, seorang wanita, telah ditangkap oleh polisi terkait dengan pelarian 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kini, Riski Amelia telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam tahanan polisi.

Dalam sebuah jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Riski Amelia hadir dengan wajah yang terus menunduk ketika polisi memberikan keterangan.

Riski mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dan kedua tangannya terikat dengan kabel tis.

Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan peran Riski dalam membantu suaminya, Syarifudin, yang juga merupakan tahanan, untuk melarikan diri dari sel Polsek Tanah Abang. Riski menyelundupkan gergaji besi saat mengunjungi suaminya.

“Sudah beberapa kali Riski Amelia menjenguk suaminya, Syarifudin. Dia memasukkan gergaji besi yang kemudian digunakan oleh rekan satu sel Syarifudin,” kata Susatyo dalam jumpa pers tersebut.

Akibat perbuatannya, Riski kini harus menghadapi proses hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya melarikan diri dari Rutan Polsek Tanah Abang.

Riski Amelia akan dijerat dengan Pasal 223 juncto 56 KUHP dan/atau Pasal 138 UUD Narkotika, yang terkait dengan menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Saat ini, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki bagaimana Riski berhasil mengelabui petugas jaga di Polsek Tanah Abang dan menyelundupkan gergaji tersebut.

Menurut Kapolres, para tahanan memotong terali selama 3 minggu sebelum akhirnya berhasil kabur. Mereka menggunakan gergaji sambil bernyanyi agar suara mereka tidak terdengar oleh petugas.

Exit mobile version