Respon PSI Soal Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto hingga Tom Lembong

Ketua Steering Committee Kongres PSI, Andy Budiman saat diwawancarai di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Ketua Steering Committee Kongres PSI, Andy Budiman saat diwawancarai di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Suaranusantara.com – Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Andy mengatakan, PSI menghormati keputusan tersebut.

Sebab, menurutnya, itu merupakan hak  prerogatif Prabowo sebagai seorang pempimpin negara.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.’

“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Dia menyakini, pengambilan keputusan itu dilakukan atas dasar kepentingan bersama dan persatuan nasional.

“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.

Diketahui, Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

Exit mobile version