Suaranusantara.com – PDIP memberikan peringatan keras kepada ‘Dewan Kolonel’ yang berisi para Loyalis Puan Maharani di Fraksi DPR RI. PDIP menegaskan kalau pembentukan Dewan Kolonel itu tidak ada dalam AD/ART partai.
Berdasarkan surat yang diterima detikcom, Jumat (21/10/2022), surat peringatan keras DPP PDIP ke ‘Dewan Kolonel’ tertanggal 5 Oktober 2022. Perihal dalam surat itu tertulis ‘PERINGATAN KERAS DAN TERAKHIR’.
Isi surat itu menjelaskan kalau pembentukan Dewan Kolonel tidak dikenal dalam AD/ART maupun peraturan partai. Isi surat itu juga menegaskan tidak ada struktur militer dalam PDIP.
Selain itu, surat tersebut juga menekankan kalau pencapresan merupakan kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang diputuskan dari hasil Kongres V PDIP. PDI Perjuangan menyatakan pembentukan ‘Dewan Kolonel’ melanggar dan akan diberikan sanksi disiplin dan organisasi bagi kader yang melanggar.
Surat itu ditandatangani oleh Sekjen PDI Perjuqngan Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.
Untuk diketahui, sederet anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tergabung dalam forum ‘Dewan Kolonel’ mendukung Ketua DPR RI Puan Maharani untuk Pilpres 2024. Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kaget.
‘Dewan Kolonel’ berisi anggota DPR Fraksi PDIP dari Komisi I sampai XI. Tugas yang dilakukan ‘Dewan Kolonel’ yakni mendongkrak nama Puan Maharani di daerah pemilihan (dapil) masing-masing elite PDIP.
“Tapi semua dimulai dari Komisi I sampai XI. Apa yang bisa kita lakukan setiap komisi kita lakukan di dapil juga. Kalau bahasanya Pacul kan bagaimana mewangikan Mbak Puan di dapil kita masing-masing,” kata Koordinator ‘Dewan Kolonel’ Trimedya Panjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Berikut elite PDIP di ‘Dewan Kolonel’ berdasarkan penuturan Trimedya Panjaitan:
-Pencetus ‘Dewan Kolonel’: Johan Budi S Prabowo (kabarnya tidak diberi surat peringatan)
-Koordinator ‘Dewan Kolonel’: Trimedya Panjaitan
-Komisi I: Dede Indra Permana, Sturman Panjaitan
-Komisi II: Junimart Girsang
-Komisi III: Trimedya Panjaitan
-Komisi IV: Riezky Aprilia
-Komisi V: Lasarus
-Komisi VI: Adi Satriyo Sulistyo
-Komisi VII: Dony Maryadi Oekon
-Komisi VIII: My Esti Wijayati
-Komisi IX: Abidin Fikri
-Komisi X: Agustin Wilujeng
-Komisi XI: Hendrawan Supratikno, Masinton Pasaribu.(Rnd)
