MK Putuskan Pekan Ini Ubah Syarat Minimal Usia Capres 35 Tahun

foto : ilustrasi KPU

foto : ilustrasi KPU

SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (KPU-RI) masih mengisyaratkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) berusia minimal 40 tahun.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Ketetapan tersebut berlaku menyusul Mahkamah Kontistusi (MK) yang masih belum memutus gugatan meminta syarat usia minimal 35 tahun.

Baca Juga: Gibran Jadi Kandidat Cawapres Prabowo, Airlangga: Tunggu Putusan MK

“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditemui usai acara Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Kantor Bappenas, Senin, 09 Oktober 2023.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi Menkominfo sekaligus ketum projo mengaku mendengar kabar bahwa MK bakal menggelar sidang pengucapaj putusan gugatan tentang syarat usia capres dan cawapres pada pekan ini.

Pernyataan itu Budi sampaikan merespons pertanyaan terkait Projo Jawa Timur yang mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres di 2024.

Baca Juga: Lurah Pondok Benda Beri Ultimatum Terakhir Kepada PKL Setu Muara 7 Pamulang

Adapun kini, usia putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum memenuhi batas minimal pendaftaran pada 40 tahun.

“Tunggu MK itu dong. Katanya sih katanya, Minggu ini [putusan] MK, iya kan,” kata Budi di Kompleks Istana Merdeka, Senin,  09 Oktober 2023. (Alief).

 

Exit mobile version