Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Berkampanye di Masa Tenang, Termasuk di Medsos

Gedung Bawaslu (ist)

Gedung Bawaslu (ist)

SuaraNusantara.comBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun resmi peserta pemilu dan akun pribadi mereka.

Patroli siber ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye di akun media sosial yang terdaftar di KPU. Juga untuk memastikan akun media sosial pribadi tidak melakukan pelanggaran seperti menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Tanggapi kedekatan Presiden Jokowi dengan Menteri Pertahanan

Masa tenang berlangsung dari 11-13 Februari 2024. Dalam periode ini, seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui medsos, dilarang.

“Akun medsos peserta pemilu yang terdaftar di KPU harus diturunkan. Jika masih ada, akan ditindak sebagai pelanggaran. Bawaslu akan mencermati akun medsos pribadi,” ujar Lolly.

Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengawasi aktivitas peserta pemilu di medsos.

Baca Juga: Kampanye JIS Anies-Cak Imin Menang Telak di Medsos, Kalahkan GBK Prabowo-Gibran

Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. Kegiatan ini termasuk money politic dan merupakan pelanggaran pemilu.

“Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu melarang pemberian uang atau barang pada masa tenang. Sanksinya pidana penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta,” kata Lolly.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran tersebut.

Exit mobile version