Suaranusantara.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDIP Marinus Gea membacakan pandangan fraksi.
Dalam penyampaiannya, Marinus menyebut, jika pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan BPK soal 14 permasalahan.
Hal ini terkait dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan
“Atas temuan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut dan memastikan penyelesaiannya,” kata Marinus, Selasa 9 Juli 2024.
Marinus juga menyampaikan jika pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN Tahun Anggaran berikutnya.
Marinus melanjutkan, pengelolaan APBN diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang, untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang dikelola secara efektif, efisien, mencapai prestasi kerja serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Menjadi tugas konstitusional DPR RI, untuk menilai apakah APBN tahun Anggaran 2023 telah menjalankan amanat konstitusi dan Perundang-undangan,” tegasnya.
Catatan Fraksi PDIP
Selain hal tersebut, ada juga beberapa hal yang menjadi catatan Fraksi PDIP.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, pemerintah dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tahun 2023 harus menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penjelasan atas sasaran pembangunan tahun 2023 yang tidak dapat dicapai:
- Sasaran tingkat kemiskinan ditargetkan 7,5% – 8,5%, capaian 9,36%;
- Sasaran gini rasio ditargetkan 0,375-0,378, capaian 0,388;
- Sasaran nilai tukar nelayan ditargetkan 107-108, capaian 105,4.
2. Pemerintah harus menjelaskan capaian spending better belanja negara yang ditunjukkan dengan kriteria belanja yang terukur dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja. Temuan BPK mengindikasikan :
- Bahwa anggaran terserap 100% akan tetapi tidak diikuti dengan capaian target yang telah ditentukan, bahkan capaian target rata-rata dibawah 50%; realisasi anggaran minim prestasi;
- Mekanisme pelaporan kinerja dan keuangan belum memadai dalam mengukur akuntabilitas dan efektivitas penganggaran untuk mencapai tujuan pembangunan.
3.Laporan yang dapat menjelaskan prestasi kerja Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2023?
4. Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp. 2.239,7 triliun, harus dapat dikaitkan dengan sasaran-sasaran pembangunan yang ada di RPJMN dan prioritas nasional pada setiap Kementerian/Lembaga.
5. Realisasi Mandatory Spending bidang pendidikan pada APBN tahun 2023 hanya mencapai 16,45%. Hal ini telah mengurangi hak konstitusional rakyat.
6. Laporan kemajuan kerja dalam menyelesaikan Major Project RKP Tahun 2023, yang ditunjukan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan proyek pada Kementerian terkait.
7. Implikasi atas realisasi pembiayaan dari SPN, Obligasi Negara, SBSN, dan sebagainya, pada profil utang jatuh tempo di masa yang akan datang.
8. Pemerintah juga berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan.
Khususnya Laporan Kinerja Investasi PMN yang telah mencapai Rp 3.909 triliun pada tahun 2023.
Laporan kinerja tersebut diperlukan untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya pasal 33 UUD NRI 1945.
Dengan pertimbangan, pendapat dan pandangan tersebut di atas, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan mekanisme.
