
Jakarta-SuaraNusantara
Warga pendukung pasangan Ahok-Djarot atau yang dikenal dengan sebutan Badja (Basuki-Djarot) yang mengalami masalah di TPS pada hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017 mendatang, bisa mengadukan masalahnya ke call center 021-2980 8200.
“Jika terjadi masalah di TPS, warga Jakarta dapat menghubungi call center Basuki- Djarot di 021-2980 8200,” kata Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot Charles Honoris lewat keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2017).
Charles mengajak seluruh warga Jakarta untuk tidak takut datang ke TPS, serta ikut menjaga dan mengikuti perhitungan suara sampai selesai.
“Pak Ahok dan Pak Djarot berpesan agar masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara mendatang. Sebab, aparat, baik dari kepolisian maupun TNI akan bersiaga untuk memastikan keamanan TPS,” katanya.
Tamasya Al Maidah Bentuk Teror dan Intimidasi
Sebelumnya, Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan persnya, Sabtu (15/4/2017) kemarin mengatakan, gerakan dalam bentuk pengerahan massa ke TPS di seluruh DKI Jakarta adalah teror dan intimidasi politik yang akan memengaruhi pilihan warga yang bebas, jujur, dan adil.
Menurut Hendardi, pengerahan massa di hari pencoblosan putaran dua Pilkada DKI Jakarta adalah bentuk teror dan intimidasi politik yang mempengaruhi pilihan masyarakat ibu kota.
“Cukup sudah penebaran kebencian dan intimidasi terjadi selama proses kampanye seperti terjadi sebelumnya,” ujar Hendardi.
Menurutnya, 19 April 2017 adalah waktu bagi warga DKI menjadi wasit atas pemilihan politik lima tahunan itu. Tamasya Al Maidah jelas merupakan bentuk kampanye dan pemaksaan terbuka atas pilihan warga dalam pilkada, karena tamasya itu dipastikan berimplikasi pada ketakutan warga atas dampak pilihannya dalam pilkada.
Walaupun tidak secara terbuka gerakan “tamasya” itu dilakukan oleh pasangan calon tertentu, tetapi nalar publik telah mengaitkannya sebagai ajakan dan dorongan melarang memilih pasangan yang dianggap menodai Al Maidah.
Karena itu, Hendardi mendesak Polri dan Bawaslu tidak berdiam diri. Pengerahan massa itu harus dicegah karena merupakan pelanggaran Pilkada dan tindak pidana Pemilu.
Penulis: Cipto
