Cara Mengurus Perpanjangan SKCK: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK: Syarat, Prosedur, dan Biayanya (Foto:Pixabay/Pexels )

Suaranusantara.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, pencalonan pejabat publik, pengurusan visa, hingga pendaftaran TNI/Polri.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus perpanjangan SKCK:

Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, siapkan dokumen-dokumen berikut:

SKCK lama (asli dan fotokopi)

Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta kelahiran

Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah jika untuk keperluan umum)

Sidik jari (jika belum pernah direkam sebelumnya, akan dilakukan saat proses)

Catatan: Beberapa Polres atau Polsek bisa saja memiliki tambahan persyaratan, jadi sebaiknya cek terlebih dahulu ke kantor kepolisian terkait.

Prosedur Perpanjangan SKCK
Datang ke kantor kepolisian terdekat
Kamu bisa datang ke Polsek, Polres, atau Polda, tergantung kebutuhan dan jenis SKCK yang kamu butuhkan.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK
Ambil dan isi formulir yang tersedia di loket pelayanan SKCK.

Menyerahkan dokumen persyaratan
Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan ke petugas.

Pengambilan sidik jari (jika belum pernah)
Biasanya dilakukan hanya satu kali saat pertama kali membuat SKCK.

Pembayaran biaya perpanjangan SKCK
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya resmi pembuatan/perpanjangan SKCK adalah Rp30.000.

SKCK dicetak dan diserahkan
Jika semua proses selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung kamu ambil.

Perpanjangan SKCK Online
Kini, perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi: https://skck.polri.go.id

Langkah-langkahnya:
Masuk ke situs tersebut dan pilih “Formulir Pendaftaran”.

Isi data diri lengkap sesuai KTP.

Unggah dokumen yang diminta.

Simpan dan cetak bukti pendaftaran.

Bawa bukti pendaftaran dan dokumen fisik ke kantor kepolisian untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.

Tips Tambahan

Datang pagi hari untuk menghindari antrean.

Pastikan semua dokumen sudah difotokopi dan rapi.

Gunakan pakaian yang sopan saat datang ke kantor polisi.

Dengan mengikuti prosedur di atas, kamu bisa memperpanjang SKCK dengan mudah dan cepat.

Pastikan kamu tidak menunggu sampai masa berlaku habis terlalu lama agar tidak perlu membuat SKCK dari awal lagi.***

Exit mobile version