Suaranusantara.com – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
Namun, dalam beberapa kasus, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti menunggak iuran atau perubahan status pekerjaan.
Jika status BPJS Anda sudah tidak aktif, jangan khawatir.
Berikut panduan lengkap cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
1. Cek Status Kepesertaan
Langkah pertama adalah memastikan status keaktifan Anda. Cara mengeceknya:
Melalui aplikasi Mobile JKN
Melalui situs bpjs-kesehatan.go.id
Dengan menghubungi care center 165
Datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat
2. Lunasi Tunggakan Iuran
Jika kepesertaan Anda tidak aktif karena menunggak, maka wajib melunasi seluruh tunggakan untuk dapat aktif kembali. Cara melunasi:
Cek jumlah tunggakan di aplikasi Mobile JKN
Bayar melalui kanal resmi seperti bank, minimarket (Alfamart/Indomaret), atau aplikasi dompet digital
Catatan: Untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pelayanan kesehatan akan aktif kembali setelah 45 hari dari pelunasan.
3. Update Data Jika Perlu
Jika alasan non-aktif karena perubahan data (misalnya pindah kerja dari swasta ke ASN atau pensiun), maka Anda harus:
Membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja, SK pensiun, KTP, KK, dan kartu BPJS
Datang ke kantor BPJS Kesehatan atau update lewat Mobile JKN
4. Pengajuan Pengaktifan Kembali
Setelah melunasi tunggakan atau mengurus perubahan data, Anda bisa mengajukan pengaktifan:
Secara online: melalui Mobile JKN (menu perubahan data)
Offline: dengan datang ke kantor BPJS dan mengisi formulir
5. Gunakan Fitur REHAB (Jika Menunggak Lama)
Jika Anda menunggak lebih dari 3 bulan dan tidak mampu membayar sekaligus, gunakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Caranya:
Daftar lewat Mobile JKN
Pilih skema cicilan yang tersedia
Pastikan cicilan dibayar tepat waktu agar tidak batal
Tips Agar BPJS Tidak Nonaktif Lagi
Bayar iuran tepat waktu setiap bulan
Periksa status secara berkala
Simpan bukti pembayaran dan perbarui data jika ada perubahan status pekerjaan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa kembali menikmati manfaat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jangan tunda aktivasi agar perlindungan kesehatan Anda dan keluarga tetap terjamin!***
