Suaranusantara.com – Bayar pajak kini semakin mudah dengan sistem e-Billing. Layanan online ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, sehingga lebih cepat, aman, dan praktis.
Berikut panduan lengkap cara bayar pajak tahun 2025 melalui e-Billing.
1. Siapkan Data Wajib Pajak
Sebelum membuat e-Billing, pastikan Anda memiliki:
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Jenis pajak yang akan dibayar
-
Periode pajak
-
Jumlah pajak terutang
2. Buat Kode e-Billing
Langkah membuat e-Billing:
-
Kunjungi situs resmi https://www.pajak.go.id/ atau aplikasi Pajak Digital.
-
Login menggunakan NPWP dan password.
-
Pilih menu Buat Kode e-Billing.
-
Isi formulir dengan data pajak, seperti jenis pajak, periode, dan jumlah pembayaran.
-
Sistem akan menghasilkan Kode e-Billing yang dapat digunakan untuk membayar pajak.
3. Pilih Metode Pembayaran
Kode e-Billing dapat dibayarkan melalui berbagai kanal, antara lain:
-
ATM bank yang bekerja sama dengan DJP
-
Mobile banking atau internet banking
-
Teller bank partner pajak
Pastikan metode pembayaran dipilih sesuai dengan fasilitas yang Anda miliki.
4. Lakukan Pembayaran
-
Masukkan Kode e-Billing sesuai petunjuk di kanal pembayaran.
-
Konfirmasi jumlah pembayaran.
-
Selesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai tanda sah.
5. Cek Status Pembayaran
Setelah pembayaran, wajib pajak dapat mengecek status melalui:
-
Website resmi DJP
-
Aplikasi Pajak Digital
Status akan berubah menjadi Lunas, menandakan pembayaran telah berhasil tercatat di sistem.
Dengan e-Billing, proses bayar pajak tahun 2025 jadi lebih mudah, cepat, dan aman. Wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak dan tetap bisa mematuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.***
