Pemkab Nias Utara Jalin MoU dengan Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara


Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara, bersama Kepala Kejari Gunungsitoli, Parningotan Bakkara SH MH, menandatangani MoU tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (7/8/2017), di Hotel Kaliki Gunungsitoli. (Foto: Dohu Lase‎‎)

Gunungsitoli – SuaraNusantara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli sepakat menjalin kerja sama di bidang penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama antara keduanya dituangkan dalam suatu Memorandum of Understanding (MoU), yang penandatanganannya berlangsung Selasa (7/8/2017) kemarin, di Hotel Kaliki Gunungsitoli.

Kepala Kejari Gunungsitoli, Parningotan Bakkara SH MH, saat ditemui SuaraNusantara ‎usai acara, mengatakan, sejak ditandatanganinya MoU tersebut, Kejari Gunungsitoli bisa langsung bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara bagi Pemkab Nias Utara, apabila Pemkab atau Bupati Nias Utara digugat ke pengadilan.

“Tapi khusus untuk perkara perdata dan tata usaha negara ya,” kata Parningotan.

Ia mengatakan, MoU tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan, dimana jaksa bisa menjadi pengacara bagi pemerintah daerah.

Adapun MoU antara pihaknya dengan Pemkab Nias Utara tentang hal yang sama, sambung Parningotan, sudah pernah terjalin sebelumnya, sehingga MoU yang ditandatangani pada hari itu merupakan lanjutannya.

MoU ini sudah ada sebelumnya, tapi karena masa tenggangnya sudah habis, kita perpanjang dan harus dilakukan penandatanganan kembali,” ujarnya.

Acara penandatanganan MoU dilanjutkan dengan makan siang bersama. Hadir dalam acara ini Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan beberapa Jaksa Fungsional, Plt Sekdakab Nias Utara, serta sejumlah Kepala Dinas lingkup Pemkab Nias Utara.

Kontributor: Dohu Lase

Exit mobile version