
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan pada 3 November 2017.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, dan beredar di kalangan wartawan itu disebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Kabar ditetapkannya Setnov ini mendapat beragam respon dari beberapa pihak. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, sangat geram dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Menurutnya, tindakan KPK itu merupakan cara untuk merusak citra Setnov. “Ini … semua, karena diatur-atur siapa yang mau dihancurkan. Siapa yang sudah kadung hancur namanya kayak Pak Nov dibejek saja terus sama KPK,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11/2017), dikutip dari CNNIndonesia.
Fahri menuturkan, KPK seolah menilai Setnov sebagai sosok lemah yang dapat dengan mudah dihancurkan. KPK memosisikan dirinya sebagai preman dalam negara yang ditakuti para pejabat, khususnya Setnov.
Beberapa tindakan premanisme KPK terlihat dari pencegahan Setnov ke luar negeri tanpa alasan jelas. Selain itu, kata Fahri, penetapan kembali Setnov sebagai tersangka usai menang praperadilan juga bagian lain dari premanisme KPK.
Setnov sendiri diketahui menolak panggilan pemeriksaan dari KPK, dengan dalih pemanggilannya harus mendapatkan izin dari presiden.
Terkait penolakan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpendapat, KPK tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR. Sebab, KPK memiliki undang-undang tersendiri.
“Kalau KPK tidak butuh (izin presiden), kalau polisi memang membutuhkan izin. KPK ada UU tersendiri kan, jadi tidak perlu izin presiden,” ujar Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (7/11/2017), dikutip dari republika.co.id.
Jusuf Kalla enggan berspekulasi apakah dalih yang digunakan oleh Novanto tersebut merupakan upaya untuk mangkir dari proses hukum. JK meminta Novanto sebaiknya memenuhi panggilan KPK dan taat hukum.
“Kita kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang, apalagi ketua DPR harus taat hukum,” kata Jusuf Kalla.
Novanto sebelumnya menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus e-KTP pada Senin (6/11/2017) lalu. Setjen DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden Joko Widodo.