
Jakarta-SuaraNusantara
Tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK setelah selesai menjalani rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Setnov dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pukul 23.35 WIB dan menjalani pemeriksaan administrasi hingga selesai pada pukul 01.15 WIB.
Saat tiba di gedung KPK. Setnov menggunakan kursi roda, namun saat selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK untuk menuju rutan KPK, Setnov tak lagi menggunakan kursi roda. Dia berjalan dengan dikawal penjaga.
Kondisi Setnov terlihat lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Kepada wartawan, Setnov mengaku tak mengira bakal langsung ditahan.
“Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery,” kata Setnov, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dinihari.
“Ya, saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi ya saya mematuhi hukum,”katanya lagi.
Meski mengaku menerima penahanan atas dirinya, namun Setnov berniat melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. “Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden RI, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” kata dia.
KPK mengeluarkan surat perintah penahanan Novanto pada Jumat (17/11/2017). Namun, rekomendasi dokter RSCM menyebutkan Novanto harus menjalani rawat inap. Tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto pada Minggu pagi, menyimpulkan bahwa Novanto tidak perlu dirawat inap lagi.
“Setelah di-assessment selama tiga hari dari hari Jumat, Novanto oleh karena itu sesuai prosedur pembantarannya (penundaan penahanannya) tidak dilakukan lagi,” papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di RSCM, Jl Pangeran Diponegoro, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017) malam.
Sebelumnya Setnov juga meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo. Namun Jokowi malah memintanya untuk mengikuti prosedur hukum yang ada. Tak hanya ke Jokowi, Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR RI.
Penulis: Yon K