Gunungsitoli – SuaraNusantara
10 dari 13 pengunjung KTV Binaka Gunungsitoli yang diamankan polisi saat razia, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 23.00 WIB lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mendapatkan seorang tersangka baru dari hasil pengembangan, yakni oknum brigadir polisi bernama HHM alias Hasrat, yang diduga menyuplai ekstasi kepada para tersangka.
“Dari total 14 tersangka, empat di antaranya kita tahan, dua orang direhab, lima orang masih proses assessment di BNN, dan tiga orang lagi kita lepas,” kata Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Sonifati Zalukhu, saat press release, Senin (29/1/2018) petang.
Keempat orang yang ditahan, yakni FZ (30) alias John, YPZ (41) alias Ama Muti, JPSN (26) alias Juang, dan HHM alias Hasrat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 116 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Soni mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap ruang KTV yang diisi para tersangka, polisi menemukan lima butir pil diduga ekstasi.
Polisi selanjutnya memboyong ke-13 tersangka itu ke Mapolres Nias. Esok harinya, para tersangka dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli untuk tes urine. Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Sembilan orang tersebut berinisial YZ (30) alias Ama Fifeteen, YAZ (39) alias Ega, YH (26) alias Yupi, RZ (22) alias Melvin, LHS (25) alias Lia, MZ (42) alias Miseri, BSH (29) alias Berkat, FZ (30) alias Jhon, dan YPZ (41) alias Ama Muti.
Dua di antaranya, YAZ (39) alias Ega dan YZ (30) alias Ama Fifeteen, oleh BNN diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di salah satu panti di Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni YH (26) alias Yupi, RZ (22) alias Melvin, LHS (25) alias Lia, MZ (42) alias Miseri, dan BSH (29) alias Berkat, masih menjalani assessment di BNN.
Tiga orang lagi, yakni FZ (29) alias Aje, HIL (27) alias Rico, dan TZ (43) alias Ama Yogas, dilepaskan dari status tersangka, karena hasil tes urine negatif, serta saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba.
Penulis: Dohu Lase