Tata Tertib Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu

Tata tertib musyawarah (Foto: Ingot Simangunsong)

Medan – SuaraNusantara

Bawaslu Sumut dalam persiapan menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilu antara balon Gubsu JR Saragih dengan pihak komisioner KPU, pada pintu masuk ruang musyawarah, menempelkan tata tertib musyawarah, Selasa (20/2/2018).

Pada tata tertib tersebut, disebut para pihak, advokat, saksi, ahli dan pengunjung musyawarah yang menghadiri musyawarah wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.

Pengunjung dilarang membawa senjata api dan benda lainnya yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya musyawarah.

Kepada pengunjung tidak dibenarkan menghina para pihak, saksi dan ahli.

Ada 7 poin yang dicantumkan dalam tata tertib tersebut. Jika para pengunjung melakukan pelanggaran akan diberi peringatan dan bila mengulangi pelanggaran akan dikeluarkan dari ruang musyawarah.

Penulis: Ingot Simangunsong

Exit mobile version