SuaraNusantara.com- Mahfud MD menanggapi soal putusan MA yang dinilai lancarkan langkah Kaesang Pangarep menuju Pilgub 2024.
Mahfud MD menanggapi dengan memberi sindiran atas putusan MA tersebut.
Mahfud MD dalam kesempatan itu mengaku sempat tak mau berkomentar lantara sudah mual dengan hukum saat ini.
Sebelumnya putusan MA itu menganulir batasan usia minimal 30 tahun kepala daerah dan dinilai putusan ini menjadi karpet merah Kaesang.
Putusan MA ini dianggap Mahfud sebagai cara busuk dalam berhukum di negara ini.
“Saya sebenarnya sudah agak malas berkomentar ini. Satu kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari membuat sudah mual,” ujar Mahfud dalam keterangannya pada Rabu 5 Juni 2024.
Bahkan Mahfud malah meminta untuk diteruskan saja apa yang mau dilakukan mumpung masih punya posisi.
“Kalau yang begini-begini diteruskan, ya sudah diteruskan. Apa yang mau dilakukan ya lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” sambungnya.
Namun tak menjelaskan detail siapa yang dimaksud dari Anda masih punya posisi.
Kendati demikian, Mahfud mengingatkan bahwa dalam merusak hukum pasti ada konsekuensi yang didapat.
Sebelumnya putusan MA tertanggal 29 Mei 2024 lalu menuai sorotan lantaran dinilai menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep melenggang ke Pilgub.
Di waktu yang sama saat putusan MA keluar, nama Kaesang viral lantaran beredar poster sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono sebagai cagub.
Bahkan dalam poster tertulis ‘Fos Jakarta 2024’ dan diunggah oleh petinggi Gerindra yaitu Ketua Harian DPP partai Sufmi Dasco Ahmad.
Menarinya, dalam putusan MA genap berusia tiga puluh bukan ketika pendaftaran melainkan saat pelantikan.
Itu artinya Kaesang yang masih 29 tahun bakal bisa mendaftar dan jika terpilih maka dilantik saat usianya nanti genap 30 tahun.
Mengingat Kaesang bakal genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
*
