Terduga Pelaku Pembunuhan Faoziduhu Ndruru Menyerahkan Diri

Terduga pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru, YL (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Bambang Priyanto (kiri) | Foto: Wilson Loi

Nias Selatan – SuaraNusantara

Salah seorang terduga pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru (47) berinisial YL (29) menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada Minggu (26/03/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. YL menyerahkan diri diantar oleh keluarganya.  

“Satu pelaku telah menyerahkan diri dengan inisial YL. Diantar oleh pihak keluarga,” terang Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Bambang, Senin (27/03/2017).

Saat ini petugas kepolisian tengah memintai keterangan YL untuk menggali motif dibalik peristiwa yang menewaskan Faoziduhu Ndruru.

“Menurut pelaku dialah otak pelakunya dan dia sendiri yang melakukannya. Itu kan pengakuannya, namun berbeda dengan kesaksian dari anak korban yang ada pada saat itu. Namun kita tidak serta merta mengiakan (perkataan pelaku) kita masih melakukan introgasi (kepada pelaku),” ujar Bambang.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan atau 20 tahun penjara.

Juli Ndruru, anak korban, saat dihubungi SuaraNusantara melalui via telepon berharap polisi segera mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangkap para pelakunya dan memberi hukuman yang setimpal kepada mereka atas kejahatan mereka kepada ayah ku,” harap Juli.

Polres Nias Selatan juga akan memanggil 20 saksi lainya yang ikut pada saat musyawarah di kantor kepala desa, termasuk kepala desa setempat.

Sembilan terduga pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Polres Nias Selatan sendiri telah membentuk 4 tim khusus dan berkoordinasi dengan Polres Nias.

Penulis: Wilson Loi

Exit mobile version