Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka

SuaraNusantara.com – Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena telah melakukan keterangan pemberitaan bohong, Jumat (14/10/22)

Bambang Tri Mulyono merupakan pelapor Ijazah palsu Jokowi ke pihak kepolisian. Atas peristiwa itu, Bambang Tri Mulyono diringkus oleh Pihak Kepolisian.

Tidak hanya Bambang Tri Mulyono, Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur juga ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Bambang dan Gusnur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Dan selanjutnya Pasal 14 ayat 1dan 2 UU RU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Disebut bahwa kedua tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui YouTube dengan akun Gus Nur 13 Official

“Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022). (Ifn)

Exit mobile version