Harga Beras Alami Kenaikan, Ini Solusi Pemprov DKI

ilustrasi beras (Dok. Istock)

Suaranusantara.com – Harga beras di DKI Jakarta mengalami kenaikan. Hal itu lantas mendapatkan keluhan dari masyarakat Jakarta.

Menanggapinya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengakui, bahwa harga komoditas beras masih mahal di tingkat eceran pada minggu keempat bulan Juni 2025.

Meski demikian, dia mengatakan, kenaikan harga komoditas beras ini terjadi secara nasional bukan hanya DKI.

Hal itu dikarenakan meningkatnya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang semula Rp 6.000 per kg menjadi Rp 6.500 per kg.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Selain itu juga dapat dimungkinkan karena adanya penyerapan gabah oleh Perum Bulog sehubungan dengan target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3.000.000 ton sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras.

“Terdapat kenaikan harga pada komoditas beras,” ucap Hasudungan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/6/2025).

Lebih lanjut, Hasudubgan menjelaskan langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi hal tersebut.

Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan Pangan Murah Keliling di lokasi kantor-kantor instansi Pemda DKI, rusun, RPTRA, dan lokasi lainnya.

Lalu, ada juga alokasi penyaluran Bantuan Pangan Beras.

“Penyaluran Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam menjaga stabilitas harga beras secara nasional,” tuturnya.

Sebagai informasi, kenaikan harga beras tersebut terjadi baik untuk jenis beras premium maupun medium.

Dimana, pada beras premium (IR I) mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen atau naik sebesar Rp 83 dari Rp 14.883 per kg menjadi Rp 14.966 per kg.

Sedangkan, kenaikan harga beras medium sebesar 0,76 persen atau Rp 102 dari Rp 13.410 per kg menjadi Rp 13.512 per kg.

Exit mobile version