Tak Terima Kebijakan Penggolongan Air PAM Jaya, Ribuan Warga Rusun Gelar Aksi di Balai Kota

Ribuan warga rusun gelar aksi protes terkait kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya di Balai Kota (Dok Istimewa).

Suaranusantara.com – Ribuan warga rumah susun yang ada di DKI Jakarta mengadakan aksi protes terkait dengan kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya di depan Balai Kota, Senin (21/7/2025).

Aksi protes ini dimotori oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) dan diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS ) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.

Dalam orasinya, Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta mengatakan, aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

Dia menilai, Kepgub ini sangat kental dengan ketidakadilan.

Sebab, memaksa warga rumah susun yang golongan sebagai Apartemen masuk dalam K III (khusus pelanggan gedung-gedung komersial) yang harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih dari mahal (Rp21.550) dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah (Rp.17.500).

”Kami tak paham mengapa Pak Gubernur seakan tutup mata dengan hal ini, padahal sudah puluhan anggota kami yang keluhan hal ini. Sampai-sampai kami sudah buat puluhan Laporan Masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu pun yang ditanggapi. Jangan bertemu, surat-surat kami tidak ada yang ditanggapi,” kata Adjit.

Adjit menegaskan, P3RSI menilai penggolongan/klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Maka dari itu, ia berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mau mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun.

“P3RSI berharap aksi ini membuka ruang dialog dan mendorong revisi kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial. Tapi kalau dengan aksi ini Pak Gubernur pun tak mau ketemu dengan warganya, maka P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka, menyoroti dampak langsung terhadap warga MBR yang tinggal di rusunami subsidi.

”Jenis Pelanggan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru. Rusunami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode Tarif 5F3) membayar tarif Rp12.500 m³, bukan Rumah Susun Sederhana (Kode Tarif 5F2) yang tarifnya Rp7.500,” kata Musdalifah.

Akibatnya, tambah Musdalifah, warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar adalah kalangan MBR, harus bayar tarif air PAM sama dengan masyarakat kelas menengah.

Dia lantas menagih janji kampanye Pranomo – Rano yang saat Pilgub ingin mensejahterakan warga DKI Jakarta.

Exit mobile version