Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Film di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno (Dok Pemprov DKI)

Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai merumuskan skema insentif bagi industri perfilman sebagai langkah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus mendorong Jakarta menjadi kota sinema.

Langkah tersebut dibahas dalam focus group discussion (FGD) yang digelar di Balai Kota Jakarta pada Selasa (10/3). Forum ini mempertemukan pemerintah daerah dengan pelaku industri film, mulai dari produser hingga pengelola jaringan bioskop.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan kebijakan insentif menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing industri film di Jakarta. Menurutnya, sektor perfilman memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi kreatif sekaligus bagian dari transformasi Jakarta sebagai kota global.

“Saya menyambut baik forum ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri perfilman Jakarta agar semakin kompetitif sekaligus menjadi salah satu penggerak ekonomi kreatif kota, khususnya menuju visi Jakarta sebagai kota sinema,” ujarnya.

Rano menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan di industri film. Karena itu, pemerintah mengundang berbagai asosiasi perfilman untuk memberikan masukan terhadap rancangan insentif yang sedang disusun.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan produksi film nasional sekaligus menarik lebih banyak aktivitas industri film berlangsung di Jakarta.

“Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki landasan hukum untuk memberikan insentif kepada pelaku industri. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah.

Selain itu, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah juga menetapkan pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada sektor kesenian dan hiburan. Kebijakan ini termasuk memberikan potongan pajak sebesar 50 persen untuk pertunjukan film nasional di bioskop.

Exit mobile version