Kuasa Hukum Desak Pembebasan Butir Nilam Wau dan Yusuf Zagoto, Sebut Penahanan Tak Sesuai KUHAP

Ilustrasi.(kompas.com)

Suaranusantara.com- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, bersama Yusuf Zagoto, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Mospa Darma menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam keterangannya, Mospa menjelaskan bahwa Yusuf Zagoto merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah dengan sistem pembayaran setelah anggaran dicairkan.

“Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Klien kami bersedia membantu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” ujarnya dikutip pada Selasa (14/726).

Mospa juga membantah tudingan adanya pengadaan fiktif sebagaimana disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, seluruh barang yang dipersoalkan benar-benar telah dibeli, diserahkan, dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

“Barang yang diadakan itu nyata. Ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta menjadi dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif,” tegasnya.

Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam. Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, proses pembuktian seharusnya memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan terkait penetapan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, Mospa turut menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Ia berpendapat, apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang harus dipatuhi aparat penegak hukum.

“Kami menilai hak-hak klien kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Menurut Mospa, hingga kini berbagai pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Karena itu, ia berharap seluruh lembaga yang telah menerima laporan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan.

“Kami telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” ujar Dr. Mospa Darma.

Di akhir keterangannya, Mospa juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya supremasi hukum yang tetap berlandaskan pada keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sebagai warganegara yang baik dan aparat penegak hukum yang merupakan panutan dan contoh bagi tegaknya wibawa hukum bagi masyarakat sehingga aturan undang-undang yang menyatakan pembebasan jika melewati batas waktu penahanan yang ditentukan oleh konstitusi kita secara sistem civil law walaupun ada kekuasaan kehakiman yang memperpanjang masa penahanan tapi tetap harus menghormati hak azasi manusia walau ada prinsip hukum Commonwealth yg berwujud jurisprudensi sebagai kekuasaan kehakiman diakui di sistem hukum kita, tetapi sistem hukum adat dan sistem hukum agama diakui di negeri kita ini, sehingga hukum itu adalah wujud keadilan bagaikan sebuah wujud mewakili Tuhan di muka bumi ini , maka hukum adalah lambang keadilan bukan kesemena- menaan pejabat bagi rakyat yang lemah.”tegas dia

Exit mobile version