Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Kuasa Hukum Desak Pembebasan Butir Nilam Wau dan Yusuf Zagoto, Sebut Penahanan Tak Sesuai KUHAP

snc4 by snc4
15 July 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi.(kompas.com)

Ilustrasi.(kompas.com)

4
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, bersama Yusuf Zagoto, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Mospa Darma menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam keterangannya, Mospa menjelaskan bahwa Yusuf Zagoto merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah dengan sistem pembayaran setelah anggaran dicairkan.

BACAJUGA

Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Bilang Google Paling Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Tetap Ditahan di Rutan

“Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Klien kami bersedia membantu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” ujarnya dikutip pada Selasa (14/726).

Mospa juga membantah tudingan adanya pengadaan fiktif sebagaimana disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, seluruh barang yang dipersoalkan benar-benar telah dibeli, diserahkan, dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

“Barang yang diadakan itu nyata. Ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta menjadi dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif,” tegasnya.

Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam. Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, proses pembuktian seharusnya memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan terkait penetapan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, Mospa turut menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Ia berpendapat, apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang harus dipatuhi aparat penegak hukum.

“Kami menilai hak-hak klien kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Menurut Mospa, hingga kini berbagai pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Karena itu, ia berharap seluruh lembaga yang telah menerima laporan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan.

“Kami telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” ujar Dr. Mospa Darma.

Di akhir keterangannya, Mospa juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya supremasi hukum yang tetap berlandaskan pada keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sebagai warganegara yang baik dan aparat penegak hukum yang merupakan panutan dan contoh bagi tegaknya wibawa hukum bagi masyarakat sehingga aturan undang-undang yang menyatakan pembebasan jika melewati batas waktu penahanan yang ditentukan oleh konstitusi kita secara sistem civil law walaupun ada kekuasaan kehakiman yang memperpanjang masa penahanan tapi tetap harus menghormati hak azasi manusia walau ada prinsip hukum Commonwealth yg berwujud jurisprudensi sebagai kekuasaan kehakiman diakui di sistem hukum kita, tetapi sistem hukum adat dan sistem hukum agama diakui di negeri kita ini, sehingga hukum itu adalah wujud keadilan bagaikan sebuah wujud mewakili Tuhan di muka bumi ini , maka hukum adalah lambang keadilan bukan kesemena- menaan pejabat bagi rakyat yang lemah.”tegas dia

Tags: Butir Nilam WauKUHPSMKN 1 Teluk DalamTipikorYusuf Zagoto
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin hadiri kegiatan Nota Kesepahaman Bersama antara Daya Wanita PAM Jaya dan Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta. (Dok: Istimewa)
Daerah

TP PKK DKI dan PAM JAYA Salurkan 500 Toren Air Gratis di Jakpus

by snc4
15 July 2026

Suaranusantara.com – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan dan Keluarga (TP...

LPS Sidomulyo Timur raih juara umum LPS Award 2026 (Istimewa)
Daerah

Keren! LPS Award 2026 Nobatkan Sidomulyo Timur Juara Umum, Dapat Hadiah Umrah

by Feri Spt
15 July 2026

Suaranusantara.com- Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Award 2026 menobatkan Sidomulyo...

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin hadiri kegiatan Nota Kesepahaman Bersama antara Daya Wanita PAM Jaya dan Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta. (Dok: Istimewa)

PAM Jaya Lanjutkan Program 5.000 Toren Air Gratis untuk Warga Jakarta

13 July 2026
Diskusi "Akselerasi Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global" di Balai Kota DKI Jakarta. (Dok: Istimewa)

Menuju Kota Global 2030, Pemprov DKI Andalkan SDM dan Layanan Air Bersih

10 July 2026

PAM Jaya Minta Moya Bertanggung Jawab atas Insiden Proyek TMII

10 July 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakarta Timur. (Dok: Diskominfotik DKI)

Tinjau Mobil Klinik Hewan Keliling, Pramono: Permudah Akses Layanan Warga

10 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Mahfud MD bicara soal kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (Instagram @dearwoman.id)
Nasional

Mahfud MD Sebut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah sebagai ‘Gempa Bumi Hukum’ Mengguncang Penegakan Hukum di Indonesia

by Feri Spt
15 July 2026

Suaranusantara.com- Mahfud MD turut menyoroti soal kasus korupsi yang turut menjerat salah satu anggota dari instansi penegakan...

Mahfud MD bicara soal kasus korupsi Febrie Adriansyah (Instagram @hypekabar)

Mahfud MD Desak Prabowo untuk KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

15 July 2026
Penemuan barang bukti di rumah Febrie Adriansyah berupa emas batangan dan uang dolar AS-Singapura (Instagram @norecehinfo)

FBI-Secret Service AS Cek Uang Dolar Sitaan Korupsi Febrie Adriansyah

15 July 2026
Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran DEN temui Presiden RI Prabowo Subianto di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa 14 Juli 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Luhut Binsar Pandjaitan beserta Jajaran DEN Menghadap Prabowo di Hambalang, Bahas Apa?

15 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato hari Koperasi Nasional ke 79 (Instagram @kemenkop)

Siapa yang Dimaksud Pemimpin Pengkhianat disebut Prabowo Saat Hari Koperasi? Ini Analisis Pakar

15 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com