Suaranusantara.com- Mahfud MD mendesak Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mengingat Prabowo selaku Presiden memiliki wewenang dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Untuk itu, Mahfud mendesak Prabowo agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, KPK memiliki posisi independen dibanding aparat penegak hukum lainnya.
“Presiden harus turun tangan dong gitu. Minta KPK kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial, dilihat Rabu 15 Juli 2026.
Kata Mahfud, perkara Febrie belum memasuki proses persidangan. Jadi, Prabowo, kata Mahfud masih dapat mengambil langkah dalam lingkup kekuasaan eksekutif.
“Belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif, belum masuk ke yudikatif sehingga Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa (turun tangan),” ucapnya.
Mahfud mengatakan kewenangan tersebut dapat dijalankan melalui fungsi supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK. Ia menilai mekanisme itu layak ditempuh setelah pengalihan penyidikan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
“Jadi KPK yang melanjutkan ini. Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani. Tapi kan berkali-kali saya katakan, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?” tuturnya.
Adapun kasus Febrie telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu 11 Juli 2026.


















Discussion about this post