Suaranusantara.com – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Kamis (18/4/2024).
Hal ini buntut dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, Kamis (18/4/2024).
Aristo mengatakan, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Bahkan, kata Aristo keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
Sementara, Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim dengan cara merayu hingga perbuatan asusila.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucapnya.
Discussion about this post