Suaranusantara.com- Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Jumat 16 Mei 2025 hadir dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasyim Asy’ari hadir di sidang lanjutan Hasto dengan kapasitas sebagai saksi. Kesaksian Hasyim, bukan sebagai eks Ketua KPU melainkan mantan Komisioner KPU. Sebab, ala kasus Harun Masiku terjadi pada 2020 di mana Hasyim menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Hukum.
Hasyim Asy’ari dalam kesaksiannya mengatakan bahwa tindakan hukum yang berkaitan dengan PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan bukan dilakukan oleh individu Hasto Kristiyanto, melainkan oleh partai politik (parpol).
“Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik,” ujar Hasyim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Mei.
Begitu mendengar keterangan dari Hasyim, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen pun mencoba menggali lebih dalam.
Patra menggali mengenai berbagai langkah hukum seperti pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa hukum, hingga surat menyurat ke KPU, dilakukan oleh Hasto secara pribadi atau atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Patra mengajukan pertanyaan siapa yang mengajukan uji materil atas ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Hasyim mengatakan bahwa itu dari DPP PDI Perjuangan.
“DPP PDI Perjuangan,” jawab Hasyim.
Patra merujuk surat PDI-P kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Surat itu ditandatangani Hasto, tapi ditegaskan kembali bila surat tersebut dikirim atas nama DPP PDI Perjuangan.
“DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim menegaskan.
Hasyim menegaskan semua balasan dari KPU juga ditujukan kepada institusi partai yakni PDI Perjuangan bukan kepada Hasto secara pribadi.
“Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.
Patra pun menyimpulkan tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai Sekjen.
Meski demikian, Hasyim memilih enggan menjawab perihal kesimpulan tersebut dan terus menegaskan perbuatan hukum ditujukan kepada PDI Perjuangan.
“Saya tidak mau menjawab itu. Bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim.

















Discussion about this post