SuaraNusantara.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak sebesar Rp.407.760.000
Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran pada Dishub Lebak, Asep Topik, menyebut, target pendapatan itu berasal dari sepuluh pos pungutan retribusi parkir tepi jalan umum.
“Jalan Sunan Kalijaga, Pasar Maja, Pasar Lama Malingping, Jalan Alun-alun Rangkasbitung, Jalan Hardiwinangun, Bayah, Binuangeun, Ciboleger, Sampay, dan Gajrug Cipanas,” kata Asep, Senin (8/5/2023).
Dia optimis target retribusi pada tahun ini bisa tercapai. Pada target pada tahun 2022, realisasi PAD retribusi parkir mencapai 98 persen atau Rp335.433.000
“Jumlah itu pun sudah melebihi dari target yang dipasang. Jadi kami optimis pada tahun ini pun bisa dicapai,” ujar Asep.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Lebak, Aad Firdaus mendorong Pemkab Lebak bisa segera merealisasikan penerapan parkir elektronik, khususnya di titik-titik parkir ramai kendaraan.
“Harus segera direalisasikan penerapan parkir elektronik, terutama ya di area yang memang sudah terukur dengan pembatas. Sistem parkir ini salah satunya untuk menekan kebocoran dan meningkatkan PAD dari sektor tersebut,” jelas politisi Partai Perindo ini.(Def)
Discussion about this post