Suaranusantara.com- Media sosial tengah dihebohkan dengan bocornya dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) yang di mana isinya meminta izin agar pesawat militer AS bisa mengudara bebas di langit Indonesia.
Kabarnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui permintaan akses pesawat militer AS terbang di langit Indonesia.
Tentunya, hal ini mendapat sorotan banyak pihak. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara non blok alias tidak berpihak pada kekuatan militer mana pun.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pun angkat bicara terkait akses pesawat militer AS untuk bisa terbang di langit Indonesia.
Kemhan menegaskan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan hal tersebut merespons berkembangnya isu publik terkait kerja sama pertahanan Indonesia-AS.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa 14 April 2026.
Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujar Rico.
Kemenhan juga menyebut telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta kedaulatan negara.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin 13 April 2026.
Pertemuan tersebut kata Rico adalah membahas penguatan kerja sama pertahanan dalam kerangka hubungan bilateral.
Rico menegaskan pertemuan ini dilandasi prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Dari pertemuan itu, kedua negara menyepakati peningkatan kerja sama menjadi MDCP yang diresmikan melalui pernyataan bersama pada 13 April 2026.
Rico menuturkan, MDCP merupakan kerangka strategis untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral, termasuk dalam pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, serta pendidikan militer profesional.
Selain itu, kerja sama juga mencakup penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Kemenhan menilai, kerja sama ini sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, dengan tetap mengedepankan politik luar negeri bebas aktif serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.


















Discussion about this post