Suaranusantara.com- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai per Kamis 2 Oktober 2025 resmi berganti nama jadi Badan Pengatur (BP BUMN).
BP BUMN resmi disahkan setelah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
Keputusan perubahan tersebut ditetapkan dalam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2029, Kamis 2 Oktober 2025.
Rancangan UU tersebut menjadi landasan perubahan atas status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI berharap dengan adanya perubahan nama dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN membawa perubahan yang positif seperti implementasi di lapangan jauh lebih baik.
membawa perubahan positif dalam tata kelola BUMN, termasuk implementasinya di lapangan.
“Ya, UU BUMN tadi sudah disahkan, nantinya BUMN berubah menjadi BP BUMN, semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Puan menegaskan semangat perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar BUMN berfungsi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi.
“Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara memang harus berfungsi dan berperan sebesar-besarnya sesuai pasal 33 UUD 1945 untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penataan kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. “Jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” tegasnya.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan itu berharap payung hukum baru ini segera ditindaklanjuti agar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Jadinya perbaikan ini tentu saja Insyaallah akan membawa manfaat bagi masa depan Indonesia. Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” pungkasnya.


















Discussion about this post