Suaranusantara.com- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis 2 Oktober 2025 telah resmk berubah menjadi Badan Pengatur (BP BUMN).
Peresmian perubahan menjadi BP BUMN setelah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2029.
Rancangan UU tersebut menjadi landasan perubahan atas status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
Nantinya, BP BUMN akan diberi kewenangan lebih luas untuk mengoptimalkan peran BUMN, termasuk dalam penataan holding investasi maupun operasional.
Selain itu, RUU ini menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dewan Komisaris pada holding investasi dan operasional akan diisi oleh kalangan profesional, sementara kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN secara penuh diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aturan baru ini juga memperkuat aspek tata kelola dengan melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di jajaran direksi maupun komisaris BUMN, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelum diubah menjadi BP BUMN, lembaga ini sementara di pimpin oleh Donny Oskaria selaku pelaksana tugas, menggantikan Erick Thohir.
Erick Thohir diketahui digeser dari kursi Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariotedjo.
Namun, apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan ini turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN?
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.
“Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.
Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.
Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.
“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.


















Discussion about this post