Suaranusantara.com- Ketua DPP PDIP Djarot Siaful Hidayat sampaikan jika pihaknya akan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta (PTUN).
Djarot Siaful Hidayat sampaikan jika gugatan pihaknya di PTUN itu terkait proses Pemilu 2024 yang dinilai menyimpang.
Dalam keterangannya, Djarot singgung yang menurutnya telah menyimpang sejak putusan MK 90 (terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden), lalu pelanggaran kode etik KPU.
Tidak hanya itu, ia juga sebut dengan pengarahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu juga telah menyimpang.
“Kita lihat sebagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024” ujar Djarot
Terkait dengan gugatan yang akan dilayangkan di PTUN, Djarot sampaikan jika pihaknya tengah mempersiapkan maternya.
“Lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” pungkas Djarot.
Discussion about this post