Suaranusantara.com- Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan memecat Kepala Lembaga Pemasyarakata (Kalapas) IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto lantaran temuan klaster mewah di dalam lapas.
Sebelumnya, ombudsman RI menemukan adanya klaster mewah seperti layaknya hunian apartemen di dalam lapas saat sidak pada 23 September 2026 lalu.
Sejumlah fasilitas mewah ditemukan di dalam lapas mulai dari sofa empuk, kasur, kitchen set, kulkas dua pintu, AC, hingga adanya botol minuman keras.
Wisnu diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat temuan itu.
“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Selain Kalapas, 16 orang pegawai dijatuhi sanksi. Rinciannya, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ucap Rudi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS. Setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut dia.
Sementara jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujarnya.
Rudi mengatakan dari kesimpulan sementara hasil pemeriksaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang. Rudi mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu 30 September 2026 Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.
Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Cibinong.
“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke pada Rabu 30 September 2026.
Atas polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan mengundurkan diri.


















Discussion about this post