Suaranusantara.com- Nama Wisnu Hani Putranto atau Wisnu Putranto kini tengah menjadi sorotan terkait temuan klaster mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Jawa Barat.
Wisnu Putranto merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIA Cibinong yang kini telah diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Temuan ini bermula dari ombudsman RI yang melakukan sidak ke Lapas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Saat sidak, betapa kagetnya ditemukan klaster mewah layaknya apartemen. Terlihat sejumlah falisitas mewah menyambut kedatangan rombongan ombudsman RI, mulai dari sofa empuk, kasur, kitchen set, kulkas dua, AC pintu hingga ditemukan minuman keras yang tersimpan di dalam lemari es.
Akibat temuan itu, selain memecat Kalapas, 16 orang pegawai dijatuhi sanksi. Rinciannya, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ucap Rudi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS. Setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut dia.
Sementara jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Publik pun penasaran dengan sosok Wisnu Hani Putranto ini, bagaimana profil dan rekam jejaknya?
Wisnu Hani Putranto memiliki rekam jejak panjang di lingkungan pemasyarakatan. Pria kelahiran 3 Oktober 1984 dan merupakan lulusan AKIP/Poltekip.
Ia tercatat telah mengabdi sebagai PNS sejak Desember 2002.
Sebelum dipercaya menjadi Kalapas Cibinong pada Oktober 2023, Wisnu telah menjalani sejumlah perjalanan karier di lingkungan pemasyarakatan.
Namanya bahkan sempat mendapat penghargaan dari Polri atas kontribusinya dalam pengungkapan kasus narkoba pada Februari 2026.
Namun, karier yang telah dibangun selama bertahun-tahun tersebut kini harus berakhir setelah dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Di tengah kasus yang menjeratnya, harta kekayaan Wisnu Hani Putranto turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data periodik 2025, total kekayaan Wisnu tercatat sebesar Rp3,18 miliar.
Dalam laporan tersebut, Wisnu tercatat tidak memiliki utang.
Jumlah tersebut mengalami penurunan cukup signifikan jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2024.
Pada LHKPN 2024, total kekayaan Wisnu sempat tercatat mencapai Rp6,31 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3,13 miliar antara total kekayaan yang dilaporkan pada 2024 dan 2025.
Kini, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi akhir dari perjalanan Wisnu Hani Putranto sebagai ASN.


















Discussion about this post