Suaranusantara.com- Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) diminta tidak mengurangi independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga pengawas HAM di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan catatan yang disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah terkait potensi intervensi kekuasaan dalam revisi UU HAM perlu diantisipasi sejak awal.
“Poin yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM soal ganggu independensi dan buka ruang intervensi perlu diantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi,” ujar Andreas, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai keberadaan Komnas HAM yang independen menjadi faktor penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia serta pencegahan pelanggaran HAM.
Karena itu, menurut Andreas, revisi aturan jangan sampai membuka celah campur tangan kekuasaan terhadap lembaga tersebut.
“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.
Di sisi lain, Andreas menyebut pembahasan revisi UU HAM hingga kini belum masuk ke Komisi XIII DPR RI.
Ia menjelaskan revisi UU Komnas HAM memang telah tercantum dalam Prolegnas sebagai inisiatif pemerintah, namun prosesnya kemungkinan masih berada pada tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga di lingkungan pemerintah.
“Draf Revisi RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII. Revisi UU Komnas HAM memang masuk Prolegnas sebagai inisiatif Pemerintah. Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,” pungkasnya.


















Discussion about this post