Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

AS Ajukan Izin Pesawat Militer Mengudara di Langit RI, Guru Besar UI Respon Begini

Feri Spt by Feri Spt
15 April 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi pesawat militer AS (Instagram @nandangsutisnachannel)

Ilustrasi pesawat militer AS (Instagram @nandangsutisnachannel)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Beredar sebuah dokumen rahasia milik Amerika Serikat (AS) yang di mana isinya pihak AS berupaya mengajukan izin agar pesawat militer bisa mengudara melewati langit RI.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, sebelumnya mengatakan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan hal tersebut merespons berkembangnya isu publik terkait kerja sama pertahanan Indonesia-AS.

BACAJUGA

Axios ungkap AS dan Iran Sepakat Teken MoU Damai, Potensi Perang Berakhir

Prabowo Klaim Banyak Negara Belajar MBG ke RI: Kita Bangsa Indonesia Jangan Minder

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa 14 April 2026.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyoroti permintaan izin tersebut. Menurutnya, Indonesia perlu menyikapi hati-hati atas izin tersebut.

Hal ini dikarenakan dapat berpotens memicu kekhawatiran terhadap posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengusung prinsip bebas aktif.

Menurut Hikmahanto, blanket overflight clearance merupakan hak lintas udara bagi pesawat negara (state aircraft), termasuk pesawat militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, kedaulatan ruang udara suatu negara bersifat mutlak.

“Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara,” ujarnya, dalam keterangannya, Selsaa 14 April 2026.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pesawat terjadwal komersial yang diatur dalam perjanjian internasional International Air Service Transit Agreement (IASTA).

Perjanjian ini memungkinkan pesawat sipil melintasi wilayah udara negara lain tanpa perlu izin khusus setiap kali terbang, karena telah disepakati secara multilateral oleh sekitar 135 negara.

“Untuk pesawat terjadwal maka ada perjanjian internasional yang disebut International Air Service Transit Agreement (IASTA) yang memuat persetujuan untuk melintas wilayah udara negara lain tidak untuk tujuan komersial,” jelasnya.

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer maupun pesawat pribadi.

Hikmahanto menegaskan bahwa untuk pesawat militer, izin harus diberikan secara khusus setiap kali melintas, kecuali jika negara yang dilintasi memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk pesawat militer setiap kali akan melintas maka setiap pesawat harus mendapat persetujuan, kecuali negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut sebagai blanket overflight clearance,” katanya.

Jika izin tersebut diberikan, maka negara penerima akan memberikan akses lintas udara secara luas tanpa membedakan jenis pesawat maupun tujuan penerbangan selama masih dalam periode yang disepakati.

Hikmahanto mengingatkan bahwa pemberian izin semacam itu di tengah situasi global saat ini berpotensi menimbulkan implikasi politik serius. Ia menilai langkah tersebut bisa dianggap sebagai bentuk keberpihakan Indonesia kepada AS.

Lebih jauh, ia menilai Iran dapat memandang kebijakan tersebut sebagai dukungan tidak langsung Indonesia terhadap operasi militer AS.

Hal ini mengingat kemungkinan pesawat militer AS dari berbagai pangkalan di kawasan Asia Pasifik dan Australia harus melintasi wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militer AS di Timur Tengah.

“Dalam situasi geopolitik saat ini Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur udara Indonesia berpotensi menjadi rute strategis bagi pergerakan militer AS menuju kawasan konflik, sehingga keputusan terkait izin lintas udara harus dipertimbangkan secara matang.

“Sebaiknya Indonesia tidak memberi blanket overflight clearance kepada AS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemhan menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, imbuh Kemhan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Kemhan dalam pernyataan tertulis, Senin 13 April 2036.

Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara.

Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

Tags: ASGuru Besar UIIndonesiaPesawat militer
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia
Nasional

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia

by SNC 9
31 May 2026

Suaranusantara.com– Head & Shoulders Indonesia resmi mengumumkan penyelenggaraan ajang...

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda
Nasional

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

by Drt
31 May 2026

Suaranusantara.com– Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, H. Johan...

HNW

HNW Soal Calon Jemaah Gagal Berangkat : Hak Harus Diberikan dan Hukum Harus Ditegakkan

31 May 2026

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan Kerja ke Prancis

30 May 2026
Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

29 May 2026
Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

29 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

PSG vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain PSG vs Arsenal: Amunisi Baru Luis Enrique!

by snc 14
30 May 2026

Suaranusantara.com - Laga puncak Liga Champions 2026 yang mempertemukan Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal pada Sabtu (30/5)...

PSG vs Arsenal

Prediksi PSG vs Arsenal di Final Liga Champions: Misi Penebusan Dendam Dua Dekade!

30 May 2026
Yudian Wahyudi

BPIP: Prabowo Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

29 May 2026

Hari Lansia Nasional 2026, Ditjenpas Berikan Remisi untuk 560 Narapidana Berusia di Atas 70 Tahun

29 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Wujudkan Kolaborasi Multi-Pihak untuk Mengejar Ketertinggalan Literasi

29 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com