Suaranusantara.com – Permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu proporsional tertutup akhirnya telah diputuskan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak keseluruhan permohonan pemohon. Maka pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan jika dalam sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa mengubah sistemnya.
“Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi” ujar Sadli Isra
Adapun pengajuan perkara tersebut dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang telah diajukan pada 14 November 2022.
Dalam permohonon uji materi tersebut, terdapat lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.(red)
Discussion about this post