Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Lestari Moerdijat: Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

snc4 by snc4
5 August 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa warisan budaya harus tetap hidup dan memberi manfaat yang berkelanjutan dengan dukungan nyata bersama pemerintah dan masyarakat.

“Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada sambutannya saat membuka diskusi daring bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) menghadirkan Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. (Ketua Komisi II DPR RI), Dr. ST. Prabawa Dwi Putranto, M.Hum (Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran dan Zonasi, Direktorat Warisan Budaya, Kementerian Kebudayaan), Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik (Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem, Generasi penerus dari keluarga besar Puri Agung Karangasem), dan Dr. Wiwin Djuwita Ramelan, S.S., M.Hum. (Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia/Ketua Umum Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia /IAAI tahun 2017 – 2021) sebagai penanggap.

BACAJUGA

Lestari Moerdijat: Pendidikan Nonformal Bukan Jalur Pendidikan Kelas Dua

Lestari Moerdijat: Pertumbuhan Permintaan Batik Hijau Harus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Selain itu, hadir pula Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si (Wakil Ketua Komisi X /Ketua Panja Kebudayaan DPR RI), Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni (Patron Taman Ujung dan Pencinta Warisan Budaya), dan Andi Maradang Mackulau, S.H. /Opu To Bau (Datu Luwu ke-40) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, aset budaya itu tidak sebatas dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap menjalankan fungsi sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat.

Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, saat ini banyak pengelola aset budaya terbebani dalam upaya menjaga kelestarian warisan budaya yang berdiri di atas lahan berstatus hak milik perseorangan.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI berpendapat bahwa kebijakan pelestarian warisan budaya yang ada saat ini belum terintegrasi dengan baik.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan di tanah air.

Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda berpendapat bahwa secara konstitusional, Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 sudah memberi pengakuan terhadap masyarakat adat, sepanjang di dalamnya hidup adat istiadat pada keseharian mereka.

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.

Dia berharap, keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, atau kawasan masyarakat adat.

Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Prabawa Dwi Putranto berpendapat bahwa penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset budaya tersebut.

Menurut Prabawa, dasar hukum yang sudah dijalankan saat ini adalah Pasal 13, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya merupakan jaminan konstitusional dalam upaya pelestarian cagar budaya.

Namun, diakui Prabawa, pelaksanaan aturan tersebut masih banyak menghadapi hambatan di lapangan.

Menurut dia, praktik penetapan cagar budaya tanpa menghilangkan kepemilikan hak atas aset budaya, antara lain, adalah kawasan adat Baduy di Banten dan Kepatihan Mangkunegaran di Solo.

Saat ini, jelas dia, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya.

Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik mengungkapkan bahwa Taman Soekasada Ujung merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem, Bali.

Kawasan itu, ujar Dewandra, terdiri dari tempat peristirahatan, tempat menerima tamu, dan tempat meditasi. Jadi, jelas dia, selain tempat budaya, Taman Soekasada Ujung juga tempat spiritual.

Kawasan tersebut, jelas dia, saat ini dikelola bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan keluarga Kerajaan Karangasem.

Dewandra mengakui membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengelola kawasan Taman Soekasada Ujung seluas 11 hektare.

Sehingga, dia berharap, bisa mendapat informasi yang jelas terkait bentuk dukungan yang bisa didapat pengelola kawasan cagar budaya, agar upaya pelestarian yang dilakukan dapat berkelanjutan.

Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan mengungkapkan bahwa pengakuan cagar budaya harus berdasarkan penilaian terhadap aset budaya apakah memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Menurut Wiwin, saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam.

Padahal, jelas dia, penetapan cagar budaya itu mengandung konsekuensi wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaannya.

Menurut Wiwin, konsep living heritage penting untuk diterapkan dalam penetapan cagar budaya.

Wakil Ketua Komisi X Hj. Kurniasih Mufidayati mengungkapkan bahwa di Komisi X DPR RI, saat ini, ada Panja tentang perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya.

Menurut Kurniasih, isu kolaborasi antara upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya sangat penting.

Kurniasih menegaskan bahwa regulasi, kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta aspek sosial harus menjadi perhatian serius dalam pengembangan cagar budaya di tanah air.

Pecinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni berpendapat bahwa para pemilik, pewaris, masyarakat adat, komunitas, dan pemerintah memiliki tujuan yang sama dalam menjaga warisan budaya.

Namun, tambah Anak Agung Ayu Manik, yang sering terjadi adalah kurangnya rasa saling percaya.

Menurut dia, kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, karena masyarakat pemilik aset tersebut khawatir akan muncul pembatasan yang mengurangi ruang gerak mereka.

Padahal, menurut Anak Agung Ayu Manik, yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi setara dan saling menghormati antarpihak dalam merawat warisan budaya bangsa.

Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau mengungkapkan bahwa dirinya adalah pelaku budaya di Istana Kedatuan Luwu.

Andi Maradang menegaskan di Kedatuan Luwu menerapkan filosofi bahwa apa yang dianut dan dipahami pemimpin dan masyarakat adalah satu.

Diakui dia, 12 anak suku yang berada di wilayah Kedatuan Luwu, saat ini, juga menghadapi permasalahan penetapan tanah adat.

Menurut Andi Maradang, hukum adat dan adat itu berbeda makna. Hukum adat itu, tatanan, dan adat itu adalah perilaku. “Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya,” ujarnya.

Bupati Luwu Utara dua periode (2000–2004 dan 2005–2009) dan Anggota DPR-RI periode 2014–2019, serta inisiator RUU Masyarakat Adat, Muchtar Luthfi Andi Mutty mengungkapkan bahwa Datu Luwu selalu menjadi harapan terakhir bila ada konflik masyarakat dan pihak-pihak lain yang belum tuntas.

Menurut Luthfi, kerajaan atau kesultanan, saat ini, sejatinya masih diakui perannya oleh masyarakat setempat.

Diakui Luthfi, Datu Luwu memiliki peran dan fungsi penting dalam keseharian masyarakat, tetapi dari perspektif negara, posisi mereka tidak jelas. “Apakah ketika mereka mengambil keputusan masih diakui oleh negara,” ujar Luthfi.

Pada kesempatan itu, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa agar diakui oleh negara, masyarakat adat perlu diperkuat dengan hadirnya undang-undang yang mengakui peran dan eksistensi masyarakat adat.

“Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup,” pungkas Saur.

Tags: Lestari MoerdijatPengelolaan Warisan BudayaWarisan Budaya
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara soal peluang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK (Instagram @updatenusantaracom)
Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Kasus Suap HGB, Yusril: Pemerintah Hormati

by Feri Spt
25 September 2026

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membuka peluang bakal...

KPK geledah kantor BPN Mojokerto tempat istri Dirjen ATR/BPN, Lampri bertugas. (Instagram @jkt.fess)
Nasional

Perkembangan Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Tempat Istri Dirjen ATR/BPN Bertugas

by Feri Spt
25 September 2026

Suaranusantara.com- Mengusut dugaan kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB)...

11 Jam KPK Geledah Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Akhirnya Tuntas, Penyidik KPK Terpantau Bawa Koper Besar

11 Jam KPK Geledah Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Akhirnya Tuntas, Penyidik KPK Terpantau Bawa Koper Besar

25 September 2026
KPK Geledah kanwil ATR/BPN Jawa Timur terkait pengusutan dugaan kasus suap HGB Summarecon (Instagram @infojawatimur.id)

Usut Dugaan Kasus Suap HGB Bogor, KPK Geledah Kanwil ATR Jawa Timur

25 September 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal Presiden Prabowo Subianto terkait karhutla (Instagram @infosulawesidotcom)

Prabowo Panggil Sejumlah Ahli, Mensesneg: Bahas Karhutla

24 September 2026
Menhut Raja Juli Antoni bicara soal Presiden Prabowo Subianto bentuk badan baru cegah karhutla (Instagram @kolektividn)

Prabowo Bentuk Badan Baru Cegah Karhutla Berulang, Menhut: Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

24 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

6 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno bicara soal pendidikan negeri gratis (Instagram @pratikpratikno)
Nasional

Pratikno Ditunjuk Jadi Ketua Percepatan Pendidikan Negeri Gratis hingga PTN, Hitung-hitungan UKT dan Skema Dana BOS

by Feri Spt
24 September 2026

Suaranusantara.com- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua...

Sara Wijayanto unggah sebuah pesan di tengah perceraian dengan Demian Aditya (Instagram @sarawijayanto)

Di Tengah Proses Perceraian, Sara Wijayanto Bicara Soal Hidup Berantakan: Kayak Burger tapi Tetap Layak Dinikmati

24 September 2026
Sara Wijayanto hadiri sidang perdana perceraian dengan Demian Aditya yang digelar hari ini Kamis 24 September 2026 (Instagram @seleb_oncamnews)

Ditanya Alasan Perceraian, Sara Wijayanto Pilih Diam Seribu Bahasa hanya Tebar Senyum Manis

24 September 2026
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, PA Jaksel: Sidang Perdana 24 September

Hari Ini Sidang Perdana Perceraian, Sara Wijayanto Hadir Didampingi Kuasa Hukum

24 September 2026
Bukan Cuma SD hingga Kuliah, Prabowo juga Ingin Gratiskan Biaya Pendidikan Sejak TK

Bukan Cuma SD hingga Kuliah, Prabowo juga Ingin Gratiskan Biaya Pendidikan Sejak TK

24 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com