Suaranusantara.com- Mengusut dugaan kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK melakukan penggeledahan di kantor BPN Mojokerto, Jawa Timur, Rabu 23 September 2026.
Diketahui, kantor BPN Mojokerto merupakan tempat istri dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti.
Kantor BPN Mojokerto dipimpin oleh istri Lampri. Lampri sendiri kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap HGB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi mengenai hubungan kekeluargaan tersebut.
“Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri),” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.
Budi mengatakan, dari penggeledahan di BPN Kota Mojokerto, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik KPK juga menemukan dan menyita sejumlah uang yang masih tersimpan di dalam amplop. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan setempat.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ungkap Budi.
Kata Budi, uang-uang tersebut masih tersimpan rapi di dalam amplop.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” tambahnya.
Adapun penggeledahan ini berawal dari operasi senyap OTT KPK yang berlangsung Senin 14 September 2026.
Di mana, dalam OTT, KPK menjaring sebanyak 19 orang. Lalu pada Selasa 15 September 2026, KPK menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus suap HGB.
Delapan orang tersangka itu, di antaranya:
1. Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF)
5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ)
6. Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta
7. Erwin (ERW)
8. Muhammad Fakhry (MF)


















Discussion about this post