Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut tuntas dugaan kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Pada Kamis 24 September 2026 KPK menggeledah kantor wilayah (kanwil) ATR/BPN di Jalan Gayung, Kebonsari, Surabaya Jawa Timur.
Di mana dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka, empat orang di antaranya merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid yang terjerat dalam kasus ini yakni Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirjen, Lampri diketahui sempat menduduki posisi sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Sejumlan petugas penyidik KPK diterjunkan untuk menggeledah kanwil ATR/BPN Jawa Timur. Kurang lebih selama 11 jam penyidik melakukan penggeledahan.
Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung kanwil ATR/BPN sekitar pukul 20.30 WIB. Terlihat sejumlah kardus dan koper dibawa penyidik saat berjalan menuju area parkir.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, belasan penyidik itu langsung naik ke 5 unit kendaraan berwarna hitam yang telah bersiaga di halaman gedung sebelum akhirnya beriringan meninggalkan area kantor Kanwil BPN Jatim menuju ke Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan pantuan, sebelum rombongan besar penyidik keluar, terpantau ada sebuah mobil Honda Jazz warna abu-abu bernopol W 1553 VT masuk ke area halaman.
Petugas yang mengenakan rompi krem dan jaket biru dongker tampak mengeluarkan satu tas jinjing berwarna hitam dari bagasi mobil Honda Jazz untuk kemudian dibawa masuk ke gedung Kanwil BPN Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelaksanaan upaya paksa penggeledahan di kantor pertanahan tingkat wilayah tersebut.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis 24 September 2026.
Dalam kasus ini, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka:
1. Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF)
5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ)
6. Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta
7. Erwin (ERW)
8. Muhammad Fakhry (MF)
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp 106,3 miliar dalam pengusutan perkara tersebut.


















Discussion about this post