Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. KPK pun pada Kamis 17 September 2026 menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
KPK menyisir setiap sejumlah ruangan kantor Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan pantauan, tim penyidik KPK, terlihat keluar dari salah satu ruangan dengan membawa tiga koper.
“Hari ini (kemarin, red), Kamis 17 September 2026, penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Para penyidik keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo.
Penggeledahan, salah satunya di ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
“Untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang atau SPPR, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah atau PHPT,” katanya melanjutkan.
Sebagai informasi, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri merupakan salah satu tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan, Virgo Eresta Jaya menjabat sebagai Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, sedangkan Asnaedi merupakan Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN
Budi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin malam 14 September 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap HGB PT Summarecon.
Lalu sehari setelahnya, pada Selasa 15 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka yang di mana merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

















Discussion about this post