Suaranusantara.com- Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka dari delapan orang yang ditetapkan oleh KPK pada Selasa 15 September 2026 terkait kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fahd A Rafiq sendiri terjaring dalam OTT KPK pada Senin 14 September 2026. Ini bukan kali pertama Fahd terkena kasus korupsi, namun sudah yang ketiga kalinya.
Dalam kasus HGB Bogor, KPK telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya adalah orang-orang kepercayaan Nusron Wahid, salah satunya Fahd A Rafiq.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain Fahd A Rafiq, ada tiga orang lainnya yang disebut KPK sebagai orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu kemudian bersengketa dengan dengan beberapa pemilik ahli waris.
Para ahli waris ini kemudian mengajukan gugatan ke PN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
Singkat cerita, pihak Summaercon kemudian menghubungi Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Nusron untuk mengurus pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut. Dari komunikasi itu, disepakati pembayaran Rp 2 miliar oleh pihak Summarecon.
“Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut,” jelas Taufik.
“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.
KPK mengatakan pihak Summarecon hanya menyanggupi permintaan Rp 1,5 miliar dalam pengurusan tersebut. Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka Erwin selaku orang kepercayaan Nusron.
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” pungkas Taufik.













Discussion about this post