Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

KPK Jelaskan Kronologi Penetapan Tersangka 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Kasus Korupsi HGB Bogor

Feri Spt by Feri Spt
16 September 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 15 September 2026 telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK menjaring total sebanyak 17 orang terkait kasus HGB Bogor itu pada Senin 14 September 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan suap HGB Bogor.

BACAJUGA

Selain Fahd A Rafiq, KPK Sebut 3 Tersangka Lain Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ini Daftarnya

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diciduk KPK Terkait Kasus Korupsi HGB Bogor, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Empat dari delapan orang tersangka, merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap HGB Bogor:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

KPK menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Setelah itu, kata KPK, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dia mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Setelah itu, kata Achmad Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK juga menduga ada pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin.

KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.

Berikutnya, KPK menduga ada penerimaan duit Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang itu ditemukan di sembilan koper merah bertulisan nama Lampri.

“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” ujar Taufik.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.

“Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.

KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF,” ujarnya.

Dia mengatakan temuan-temuan itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran duit tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.

Tags: BogorHGBKPKNusron Wahid
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Update Terbaru Pencarian Wartawan Hilang di Anak Krakatau, Tim SAR 22 Kapal Perluas Area
Nasional

Update Terbaru Pencarian Wartawan Hilang di Anak Krakatau, Tim SAR 22 Kapal Perluas Area

by Feri Spt
16 September 2026

Suaranusantara.com- Memasuki hari kesembilan pencarian wartawan hilang di Anak...

Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Alhamdulilah Selamet Gue
Nasional

Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Alhamdulilah Selamet Gue

by Feri Spt
16 September 2026

Suaranusantara.com- Per Senin sore 14 September 2026 Purbaya Yudhi...

Purbaya Yudhi Sadewa masih hadiri rapat bersama DPD di DPR RI, di tengah pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru (Instagram @rumpi_gosip)

Sebelum Dicopot dari Menkeu, Purbaya Mengaku Sudah Punya Firasat

16 September 2026
Rencana Purbaya Usai Tak Lagi Jabat Menkeu: Mau Mancing di Belakang Rumah Sambil Melamun, Kenapa Dipecat?

Rencana Purbaya Usai Tak Lagi Jabat Menkeu: Mau Mancing di Belakang Rumah Sambil Melamun, Kenapa Dipecat?

16 September 2026
Begini Jawaban Golkar Soal Nusron Wahid Absen di Rapat DPR Usai Anak Buahnya Terjaring OTT KPK

Begini Jawaban Golkar Soal Nusron Wahid Absen di Rapat DPR Usai Anak Buahnya Terjaring OTT KPK

16 September 2026
Lestari Moerdijat: Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

Lestari Moerdijat: Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

15 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Foto lima wartawan sebelum hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau (Instagram @jakarta.terkini)
Nasional

Pencarian Wartawan Hilang di Anak Krakatau Belum Buahkan Hasil, Keluarga: Kami Ikhlas tapi Masih Berharap Ditemukan

by Feri Spt
16 September 2026

Suaranusantara.com- Memasuki hari kesembilan pencarian wartawan hilang di Anak Krakatau pada Rabu 16 September 2026, Tim SAR...

KPK Jelaskan Kronologi Penetapan Tersangka 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Kasus Korupsi HGB Bogor

KPK Jelaskan Kronologi Penetapan Tersangka 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Kasus Korupsi HGB Bogor

16 September 2026
Fahd A Rafiq kembali terjerat kasus korupsi, kali ini terkait HGB Bogor (Instagram @timemenyala.id)

Profil Fahd A Rafiq, 2 Kali Dipenjara Kesandung Kasus Korupsi Kini Kepeleset Lagi Terjaring OTT KPK Terkait HGB di Bogor

15 September 2026
Fahd A Rafiq terjerat kasus korupsi lagi (Instagram @portalikn.id)

Tak Jera! Lagi-lagi Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Korupsi, Begini Jejak Kasusnya Ini Ketiga Kalinya

15 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa terdepak dari kursi Menkeu (Instagram @menkeuri)

Pakar Analisis Begini Penyebab Purbaya Didepak dari Menkeu

15 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com