Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Bilang Google Paling Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Feri Spt by Feri Spt
1 July 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook (Instagram @temukan.fakta)

Sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook (Instagram @temukan.fakta)

3
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Selasa 30 Juni 2026 Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim mengatakan bahwa pihak yang paling diuntungkan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) adalah Google.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

BACAJUGA

Kuasa Hukum Desak Pembebasan Butir Nilam Wau dan Yusuf Zagoto, Sebut Penahanan Tak Sesuai KUHAP

Begini Kata Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Nadiem pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya di antaranya eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan tujuan menguntungkan itu terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan.

Hakim menyatakan Nadiem juga mengakui adanya pertemuan dengan Scott Beaumont selaku Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program Google Bangkit, Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook.

Hakim menyatakan Nadiem juga bertemu dengan Caesar Sangupta selaku salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas di Asia Pacific pada April 2020. Hakim mengatakan Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021.

“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” ujar hakim.

Hakim berpendapat tujuan menguntungkan korporasi Google juga terbukti dari perwujudan nyata berupa rangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Hakim menyatakan total investasi Google ke PT AKAB selama periode tahun 2017-2021 mencapai USD 786.999.428.

“Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021,” kata hakim.

“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” imbuh hakim.

Hakim menolak dalil pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo dianggap tidak meyakinkan.

Hakim berpendapat unsur tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 diukur dari niat batin Nadiem, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan.

“Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut secara doktrinal melekat pada karakter unsur ‘dengan tujuan’ sebagai dolus directus berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak,” tambahnya.

Selain vonis 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp.10 miliar.

Apabila Nadiem tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan selama 190 hari.

Tak sampai di situ, Nadiem juga dimintai dijatuhkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Tags: chromebookMajelis HakimNadiem MakarimTipikor
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

14 Tahun HNI, Perkuat Ekosistem Bisnis Halal dan Pemberdayaan Masyarakat

by SNC 7
15 August 2026

Suaranusantara.com - Memasuki usia ke-14 tahun, Halal Network International...

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng
Nasional

Anggota MPR Puji Pelaksanaan Sidang Tahunan 2026 Berlangsung Tertib dan Khidmat

by snc4
14 August 2026

Suaranusantara.com - Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI 2026 mendapat apresiasi...

Ina Ammania

Busana Adat Warnai Sidang Tahunan MPR RI 2026, Tapis Lampung Jadi Simbol Pelestarian Budaya

14 August 2026
Sigit Purnomo

Sambut Positif Pidato Kenegaraan Presiden, Sigit Purnomo Singgung Akurasi Data Bantuan Sosial

14 August 2026
Taufik Basri

Momentum Sidang Tahunan MPR 2026, K3 MPR RI Dorong Konstitusionalisme dan Ekonomi Berasas Kekeluargaan

14 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Sidang Tahunan MPR RI Bagian Tolok Ukur Pembangunan Bangsa

14 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Nasional

Ketua MPR Ahmad Muzani Serukan Persatuan Jadi Kekuatan Utama Indonesia Hadapi Tantangan Zaman

by snc4
14 August 2026

Suaranusantara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerukan pentingnya menjaga persatuan sebagai kekuatan utama bangsa dalam menghadapi berbagai...

Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Gerakan Pramuka Harus Mampu Mengakselerasi Lahirnya Generasi Penerus yang Berdaya Saing

13 August 2026
HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta

HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta

13 August 2026
Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

13 August 2026
Sambut Baik Pakta Pertahanan Mekah, HNW: Momentum OKI Perkuat Kerja Sama Termasuk Bidang Ekonomi dan Pendidikan

Sambut Baik Pakta Pertahanan Mekah, HNW: Momentum OKI Perkuat Kerja Sama Termasuk Bidang Ekonomi dan Pendidikan

13 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com