Gubernur Sumut Diminta Tinjau Pengangkatan Mantan Koruptor Sebagai Plt. Sekda Nias Utara

Foto: Net

Jakarta-SuaraNusantara

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural di birokrasi sudah diatur dalam perundang-undangan. UU ASN No.5 Tahun 2014 Poin (b) menegaskan PNS diberhentikan tidak dengan hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Namun apa yang terjadi di Kabupaten Nias Utara? Bupati M. Ingati Nazara ternyata melantik seorang mantan terpidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 413 juta.

Adalah Drs. Fonaha Zega, yang bersama 20 Pejabat Eselon II lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, pada Senin (31/7/2017) lalu, dilantik oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara di Aula Pendopo  Kabupaten Nias Utara, Jalan Gunungsitoli, Lahewa, Km 42, Lotu.

Fonaha Zega dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Asisten (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda). Padahal Pengadilan Tipikor Medan pada 20 Mei 2013 pernah menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara karena Fonaha terbukti melakukan korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010, sebesar  Rp. 413 juta.

Banyak pihak merasa keberatan bila seorang mantan koruptor diberi jabatan strategis di pemerintahan daerah. Rata-rata mereka menilai Fonaha Zega tidak layak dipercaya kembali untuk menduduki jabatan struktural. Sebab dengan melakukan korupsi, maka integritasnya terbukti tidak baik.

“Apa Nias Utara kekurangan sumber daya manusia sedemikian parahnya, sampai-sampai mantan koruptor juga masih dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan?Janganlah masa depan masyarakat dipertaruhkan seperti ini,” tutur aktivis anti korupsi, Yusman Zendrato.

“Apalagi bila kita kaitkan dengan semangat reformasi dan kesungguhan untuk memberantas korupsi, maka tidak sepantasnya seorang mantan koruptor dipercaya menduduki jabatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, bagaimana bila suatu hari nanti dia korupsi lagi? Apa Bupati mau ikut bertanggungjawab?” kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aksi Pemuda Kepulauan Nias (Sipanas), Konstan K. Dachi.

Tapi rupanya Bupati M. Ingati Nazara tetap keukeuh (ngotot) mempertahankan mantan terpidana korupsi dalam jajarannya. Bahkan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di Aula Kantor Bupati Nias Utara, pada Selasa (12/9/2017) kemarin.

Sertijab ini disayangkan oleh Yusman Zendrato. Kepada SuaraNusantara yang menghubunginya melalui selular, Yusman mengaku kecewa dengan sikap Bupati Nias Utara yang terkesan menggadaikan kewibawaan pemerintahannya.

“Mengangkat pejabat yang sebelumnya tersangkut perkara hukum, jelas berpengaruh terhadap wibawa pemerintah. Masyarakat menjadi tidak percaya bila Bupati mendukung semangat reformasi birokrasi serta pencegahan pemberantasan korupsi,” kata Yusman, Rabu (13/9/2017).

Menurut Yusman, Kabupaten Nias Utara di bawah kepemimpinan Bupati M. Ingati Nazara jelas tidak mendukung program anti korupsi yang didengungkan pemerintah pusat. Masuknya seorang mantan koruptor dalam proses seleksi Jabatan Tinggi Pratama saja sudah menunjukkan indikasi tersebut, apalagi jika kandidat tersebut sampai dinyatakan lolos.

Yusman menilai langkah Bupati Nias Utara yang nekad melanggar UU ASN bisa saja menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Ini akan jadi persoalan manakala ada elemen masyarakat Nias Utara yang mengajukan gugatan hukum atas diangkatnya mantan terpidana korupsi sebagai Asisten Sekda,” katanya.

Dia berharap Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, mau meninjau pengangkatan mantan terpidana koruptor sebagai pejabat struktural di Pemkab Nias Utara. “Kita harapkan Gubernur Sumatera Utara mau menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Yusman.

Penulis: Rio

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version