RM Harry Nugroho Ditetapkan Jadi Plt. Bupati Batubara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

Medan-SuaraNusantara

Wakil Bupati Batubara, Sumatera Utara, RM Harry Nugroho ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan OK Arya Zulkarnaen yang terjerat dugaan kasus korupsi.

Penetapan RM Harry Nugroho sebagai Plt. Bupati Batubara berdasarkan SK Mendagri No. 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung menyaksikan penyerahan SK tersebut di Kantor Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/9/2017). Penyerahan SK kepada Harry Nugroho dilakukan oleh Gubernur Tengku Erry Nuradi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dalam arahannya, Tjahjo mengingatkan agar Plt Bupati Batubara Harry Nugroho dapat melaksanakan tugas dengan baik.“Serta membangun komunikasi dengan gubernur, forkopimda dan DPRD. Termasuk para tokoh adat dan masyarakat setempat. Kami ingatkan juga, kalau maju dalam Pilkada 2018 jangan sampai menggunakan APBD,” katanya.

Selain menyaksikan penyerahan SK Plt Bupati Batubara, Tjahjo juga memberikan arahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD serta Camat dan Lurah se kota Medan. Tjahjo berharap, dugaan korupsi Bupati Batubara adalah kasus terakhir.

“Tidak mudah-mudahan, harus. Kasus Batubara harus terakhir di Sumut. Bagi saya kalau ditahan langsung hari itu saya keluarkan SK Plt agar jalannya pemerintahan tidak terganggu,” ujar dia.

Kemudian, menyikapi kasus OTT terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Mendagri mengatakan selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta instruksi kepada pejabat daerah terus dilakukan. Kalau masih ada terjerat korupsi, itu kembali pada mentalitas individunya.

Begitu juga upaya dari Kemendagri dalam mengantisipasi kepala daerah terjerat korupsi, kata Tjahjo sudah dilaksanakan sebaik mungkin. Para pemenang pilkada, sebelum resmi duduk di kursi pemerintahan terus mendapat pembekalan, bersama wakilnya, bahkan para istrinya.

Penulis: Ing

Exit mobile version