
Nias Selatan – SuaraNusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana yang telah beroleh keputusan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2017 lalu. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97 Telukdalam, Selasa (30/1/2018).
Kepala Kejari Nisel, Riyono SH MHum, dalam arahannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan setiap awal tahun terhadap barang bukti perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum pada tahun sebelumnya.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Nisel, bahwa terhadap barang bukti akan dilaksanakan pemusnahan sesegera mungkin yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Riyono.
Riyono menambahkan, pada tahun 2018 ini, selain memusnahkan barang bukti, Kejari Nisel juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, dan diantar secara gratis sampai alamat pemiliknya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Nisel, Sidi Adil Harita, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nisel yang melaksanakan acara pemusnahan barang bukti secara terbuka dan dapat dilihat oleh masyarakat Nisel.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang dilakukan Kejari Nisel bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya atas barang bukti yang telah disita untuk kepentingan pengadilan. Ini juga sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar Sidi.
Menurutnya, terobosan Kepala Kejari Nisel selama ini semakin mendekatkan lembaga kejaksaan kepada masyarakat. Untuk itu, perlu diapresiasi.
“Sebagai contoh, layanan antar barang bukti kepada pemiliknya sungguh merupakan perbuatan yang mulia. Sebagai pimpinan DPRD dan mewakili masyarakat Nisel, mengucapkan terima kasih. Semoga Kejari Nisel senantiasa dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Nisel AKP A. Tarigan, dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti dan layanan pengantaran barang bukti merupakan bentuk pelayanan masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini awalnya dari hasil penyidikan oleh Polres Nisel. Dengan demikian penegak hukum sudah melakukan transparansi kepada masyarakat akhir dari proses hukum,” kata Tarigan selaku mewakili Kapolres Nisel pada acara pemusnahan barang bukti ini.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Nisel, Bintang Simatupang SH MH pada laporannya mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2017 lalu.
“Ada 26 perkara, meliputi perkara pengancaman, penganiayaan, pembunuhan, narkotika, perlindungan anak, perjudian, dan Undang-Undang Darurat. Secara persentasi kasus yang terbesar adalah tindak pidana narkotika, disusul perjudian,” beber Bintang.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, enam buah parang, dua buah kapak, tiga buah buku tafsir mimpi, tiga buah buku rekapitulasi togel, 108 lembar kartu joker 108 lembar, dua buah bong (alat isap sabu), 45 buah mancis, tiga unit telepon genggam, tujuh potong pakaian , 1,08 gram sabu-sabu, dan 6,1 gram narkotika golongan 1.
Sedangkan barang bukti untuk layanan pengantaran barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu unit trafo, satu unit sepeda ontel.
“Meskipun alamat pemiliknya jauh ke daerah pelosok, namun tetap kami antar, karena ini merupakan bentuk pengabdian dan layanan kami kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar. Khusus terhadap barang bukti parang, kapak dan sejenisnya, dengan cara digerinda.
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti ini, Danlanal Nias, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel, seluruh jaksa dan pegawai lingkup Kejari Nisel, dan masyarakat.
Penulis: Dohu Lase