Saksi: Pendidikan Terendah SLTA, Jenjang Terakhir Hanya Tambahan

Suasana sidang lanjutan gugatan sengketa Pilgubsu 2018.(foto: ingot simangunsong)

Medan – SuaraNusantara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Sumut, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gibsu JR Saragih dengan komisioner utuh Sumut di ruang musyawarah Bawaslu Jalan H Adam Malik Medan, sekira pukul 11.00 Wib, Selasa (27/2/2018).

Sidang yang dipimpin komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munthe dengan anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri tersebit, menghadirkan saksi Kabiro Teknis dan Humas KPU RI, Nursyarifah SH yang sebelumnya menjabat Kabiro Hukum KPU RI.

Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menanyakan saksi tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan serendah-rendahnya SLTA.

Menurut saksi, adalah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, dan tingkat pendidikan diperbolehkan melebihi persyaratan. Apakah itu S1, S2 maupun S3 yang dilampirkan dalam dokumen.

“Kalau dinyatakan, syarat pendidikan tertinggi tamat SLTA, maka jenjang pendidikan di atasnya tidak berlaku,” kata saksi yang alumni sarjana hukum Undip itu.

Namun, menurut saksi, untuk syarat pencalonan pada Pilkada yang harus dipenuhi para calon serendah-rendahnya ya hanya SLTA.

“Terkait jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari persyaratan yang ditentukan PKPU, maka itu hanya sebagai tambahan saja,” katanya.

Penulis: ingot simangunsong

Exit mobile version