Diperintahkan Keluar, Komisoner KPU Sumut Tinggalkan Ruang Sidang

Benget Silitonga (kemeja batik) memberikan keterangan pers terkakt mereka meninggalkan ruang sidang. (foto : ingot simangunsong)

Medan – SuaraNusantara

Suasana sidang lanjutan gugatan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gubsu JR saragih dengan para komisioner KPU Sumut memanas ketika komisioner KPU Benget Silitonga menyela saksi ahli Bawaslu RI Dr Wirawan Chandra menyampaikan keterangan atas pertanyaan yang diajuka majelis sidang, Syafrida R Rasahan, Rabu (28/2/2018).

Pimpinan sidang Hardi Munthe segera memerintahkan Benget Silitonga untuk menimggalkan ruang persidangan.

Tidak terima diperintahkan keluar, Benget Silitonga berusaha bertahan karena mereka pumya hak untuk mengikuti persidangan. Namun Hardi Munthe tetap bersikukuh dan memerintahkan pihak keamanan Bawaslu untuk mengeluarkannya.

Merasa tidak dapat menerima keputusan pimpinan sidang, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan semua komisioner keluar bersama komisioner lainnya Yulhasni dan lainnya

Sidang dilanjutkan tanpa komisioner KPU Sumut.

Penulis: ingot simangunsong

Exit mobile version