Kota Tangerang – Pria asal Cianjur berinisial S (25) akhirnya gagal menikah, setelah tim Elang Cisadane, Polres Metro Tangerang Kota menangkapnya. Dirinya ditangkap bersama rekannya berinisial E (19) di kawasan Cianjur.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, peristiwa berawal saat korban bernama Sugiarto menerima order dari daerah Harmoni, Jakarta dengan tujuan akhir Pasar Delapan, Alam Sutera Tangerang pada Minggu (10/6/2018).
“Berawal ketika si korban menerima orderan dari aplikasi dari arah Kalideres, setibanya di Jalan Lingkar Barat Alam Sutera pukul 05.30 WIB salah satu tersangka (S) meminta untuk memberhentikan kendaraannya dan menodongkan pistol,” ujar Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (23/6/2018).
Harry mengatakan, tersangka satu lagi (E) langsung menyekap Sugiarto menggunakan senar gitar dan lakban untuk membungkam si korban.
setelah menyekap korban, kedua pelaku langsung mengambil alih mobil Avanza ber nomor polisi B 2049 BZB berwarna hitam tersebut ke arah Cianjur.
“Pelaku mengeluarkan senpi dan mengancam agar korban tidak melawan dan kroban diikat menggunakan tali rapia juga lakban. Setelah itu dibawa ke Cianjur, korban pun dibuang di tengah sawah,” jelas Harry.
Dari kedua tangan pelaku diamankan satu pucuk senjata api jenis air soft gun, senar gitar dan lakban yang digunakan untuk menyekap korban, dan mobil Avanza yang sudah ditukar pelat nomornya menjadi D 1179 NIE.
“Kedua korban yang terhitung remaja tersebut, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun penjara,” tandasnya. (ahmad/nji)
