Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Barang-barang Elektronik

Kabupaten Tangerang – Tiga kawanan pencuri barang-barang pabrik elektronik berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Kota Tangerang.

Tiga pelaku tersebut yakni AS, ASS, JT yang ditangkap di tempat tempat terpisah.

“Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian beserta kekerasan terhadap mobil pengantar barang-barang elektronik di Jalan Tol Tangerang – Merak KM. 41,8 Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada beberapa bulan yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (28/6/2018).

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa, satu bendel Laporan Muat Barang PT. SHARP, satu buah baju kemeja menyerupai seragam Polisi lengkap dengan atributnya.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti kami amankan ke kantor, guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Meski begitu, Wiwin mengatakan masih melakukan pengejaran terhadap lima orang lainnya yang masih dalam sindikat.

“Kelima orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran team opsnal Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang,” tandasnya. (yogi/nji)

Exit mobile version